Mau Cek Fisik Kendaraan Modifikasi Wajib Standar? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 14 Maret 2021 | 20:49 WIB

Ilustrasi modifikasi motor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor tidak hanya diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak satu tahunan saja.

Tetapi, lima tahun sekali wajib pajak (WP) juga perlu melakukan dengan sejumlah persyaratan yang berbeda dibandingkan pajak satu tahunan.

Untuk membayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring atau di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Tetapi, pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.

Baca Juga: Proses konfirmasi Tilang Elektronik dan Cek Fisik Kendaraan Tak Sampai 5 Menit

Yang menjadi pertanyaan adalah ketika motor yang sudah dimodifikasi dan ingin melakukan cek fisik apakah motor tersebut diwajibkan balik ke kondisi standar?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.

"Setiap kendaraan bermotor dilakukan pengawasan secara lebih detail melalui perpanjangan STNK 5 tahunan, dimana terhadap ranmor harus dilakukan cek fisik," kata Kombes Pol Taslim saat dihubungi GridOto.com, Minggu (14/3/2021).

"Ketika Polri menemukan ranmor telah dilakukan modifikasi maka prosesnya dipending sementara dan pemilik ranmor wajib melakukan uji tipe ulang," ungkapnya.

Baca Juga: Street Manners : Biar Paham! Begini Proses Urus Surat Kendaraan jika Ganti Warna

Taslim menambahkan, setiap kendaraan bermotor ketika akan dioperasionalkan di jalan harus memenuhi standar keselamatan dengan dilakukan pengujian oleh Kementerian Perhubungan.

"Ranmor yang telah memenuhi standar keselamatan nantinya akan diberikan Sertifikat Uji Tipe (SUT). Berbeda bagi setiap ranmor yang diproduksi wajib didaftarkan sehingga nantinya akan dikeluarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) oleh kemenhub," tutupnya.

Adam Samudra
Ilustrasi Lembar gesek cek fisik

Cara Cek Fisik Mobil dan Motor untuk Perpanjangan Pajak 5 Tahunan :

Langkah 1 : Siapkan Berkas yang Harus Dibawa

Sebelum memulai, siapkan semua berkas yang harus dibawa berikut :
1. STNK asli
2. KTP asli pemilik kendaraan

Langkah 2 : Pergi ke Samsat

Bawa kendaraan yang akan dicek fisik berserta berkas yang sudah disiapkan ke Kantor Samsat terdekat.

Langkah 3 :  Ambil Dokumen

Pergi ke 'Loket Pendaftaran', mintalah dokumen atau lembar cek fisik. 

Petugas akan meminta bukti KTP pemilik dan STNK asli. 

Anda akan diberikan formulir berupa lembar kuning bertuliskan 'Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor'.

Ada pula dua lembar lain berupa lembar gesek.

Langkah 4 : Ke Bagian Cek Fisik / Petugas Gesek

Di sinilah proses cek fisik sebenarnya.

Ada beberapa petugas yang mengecek kendaraan. Anda akan dimintai lembaran yang sudah anda dapatkan dari Loket Pendaftaran.

Kendaraan anda akan diprses/dicek fisik alias digesek nomor mesin dan nomor rangka. Petugas akan mengisi formulir yang anda dapatkan di loket tadi.

Langkah 5 : Kembali ke Loket Pendaftaran

Serahkan formulir Hasil Cek Fisik tadi kembali ke petugas Loket Pendaftaran.

Silakan tunggu, petugas akan memproses formulir anda.