Mau Cek Fisik Kendaraan Modifikasi Wajib Standar? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 14 Maret 2021 | 20:49 WIB

Ilustrasi modifikasi motor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor tidak hanya diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak satu tahunan saja.

Tetapi, lima tahun sekali wajib pajak (WP) juga perlu melakukan dengan sejumlah persyaratan yang berbeda dibandingkan pajak satu tahunan.

Untuk membayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan secara daring atau di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Tetapi, pajak lima tahunan hanya bisa dilakukan di kantor Samsat induk dan kendaraan juga harus dibawa untuk dilakukan cek fisik.

Baca Juga: Proses konfirmasi Tilang Elektronik dan Cek Fisik Kendaraan Tak Sampai 5 Menit

Yang menjadi pertanyaan adalah ketika motor yang sudah dimodifikasi dan ingin melakukan cek fisik apakah motor tersebut diwajibkan balik ke kondisi standar?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin pun berikan penjelasan.

"Setiap kendaraan bermotor dilakukan pengawasan secara lebih detail melalui perpanjangan STNK 5 tahunan, dimana terhadap ranmor harus dilakukan cek fisik," kata Kombes Pol Taslim saat dihubungi GridOto.com, Minggu (14/3/2021).

"Ketika Polri menemukan ranmor telah dilakukan modifikasi maka prosesnya dipending sementara dan pemilik ranmor wajib melakukan uji tipe ulang," ungkapnya.