GridOto.com - Polsek Babakan Madang Polres Bogor menyerahkan barang bukti berupa kendaraan bermotor kepada warga yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, Sabtu (13/3/2021).
Penyerahan kendaraan ini dilakukan oleh personel Reskrim Polsek Babakan Madang setelah melakukan serangkaian penangkapan terhadap dua pelaku curanmor.
"Kami berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka," kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa kepada GridOto.com, Sabtu (13/3/2021).
Syifa juga mengatakan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dengan berbagai merek.
Baca Juga: Yamaha NMAX dan Ratusan Motor Parkir di Polres Bogor, Kapolres : Yang Merasa Kehilangan Bisa Datang
Selain itu, ada juga tiga kunci letter T yang dijadikan barang bukti.
Menurut Syifa, para tersangka memiliki tugas dan peran masing-masing dalam melakukan kejahatannya.
Akibat perbuatannya tersebut para pelaku terancam dijerat pasal 363 dan 480 KUH Pidana.
Baca Juga: Pasang GPS di Motor, Korban Curanmor di Tangerang Mudahkan Polisi Lacak Pelaku
Dimana ancamannya yakni berupa kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Sementara itu, para korban terlihat begitu sumringah ketika sepeda motor yang telah lama hilang karena dicuri berhasil ditemukan dan dikembalikan.
Mereka juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Polsek Babakan.
"Terima kasih saya tidak menyangka, motor yang hilang bisa kembali," terang salah satu korban, Abdul Salam Jaelani.
Kapolsek pun menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap pencurian sepeda motor.
"Sebaiknya menambah kunci pengaman sepeda motor untuk mencegah terjadinya pencurian," ucapnya.