GridOto.com - Selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, salah satu yang menganggu dari pembalap liar tentu saat 'nyetting' motor dengan suara knalpot super bising.
Agar jera, kepolisian selain menertibkan para pembalap liar tersebut juga kerap memberikan hukuman.
Namun yang dilakukan Tim Resmob Elang Utara Polsek Semarang Utara cukup kocak.
Tim tersebut menangkap sejumlah pebalap liar di sepanjang Jalan Kokrosono, Semarang Utara, Kota Semarang pada Jumat (12/3/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Bagaimana Syarat Mengambil Motor Yang Terjaring Balap Liar? Simak Ya!
Sebanyak tujuh pria yang menggunakan lima motor terlihat tidak mengenakan helm dan membawa sebagian surat-surat kelengkapan berkendara.
"Sudah berapa kali setting motor di sini?!" tanya Katim Resmob Elang Utara Aiptu Agus Supriyanto dalam Bahasa Jawa kepada satu di antara pebalap liar.
"Belum pernah sama sekali, Pak. Sungguh. Biasanya (setting motor dan balapan) di daerah Mataram, kami di sini cuma main," jawab pengendara Satria tersebut.
Tak mudah langsung percaya, Aiptu Agus yang kerap disapa Agus Arab itu memeriksa ponsel milik para pebalap dan akhirnya memberikan hukuman.
Aiptu meminta para pebalap itu berdiri di samping motor masing-masing.
Hukumannya, para pebalap liar itu diminta menirukan suara knalpot balap dengan keras sambil menarik tuas gas motor masing-masing secara terus menerus (seperti sedang menggeber motor) dengan kondisi mesin mati.
"Ngeeeng, ngeeeng, ngeeeng," teriak para pebalap itu sambil menarik tuas gas.
"Kurang kencang!" kata Aiptu Agus, merasa suara yang ditimbulkan terlalu pelan.
Tak hanya berdiri, para pebalap itu juga diminta menjalani hukuman itu sambil jongkok.
"Berdasarkan informasi bahwa terdapat balap motor liar yang meresahkan warga," ungkap Aiptu Agus.
Tujuh pria itu kemudian digelandang ke Kantor Polsek Semarang Utara untuk diperiksa lebih lanjut.
Tujuh orang itu merupakan warga dari berbagai wilayah di Kota Semarang, di antaranya warga Semarang Utara dan Semarang Tengah.
Dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bemotor lain (pasal 115 huruf b).
Selanjutnya, sanksi untuk yang melanggar aturan tersebut dijelaskan pada pasal 297, yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP karena dianggap mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.
Hal ini tertuang dalam Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana, barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu diancam dengan kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kocak! Para Pebalap Liar di Semarang Ini Dihukum Polisi Teriak Tirukan Suara Knalpot Motor