Mitsubishi Sebut Penjualan Xpander Naik Signifikan Setelah Insentif PPnBM Berlaku

Wisnu Andebar - Jumat, 12 Maret 2021 | 09:35 WIB

Ilustrasi Mitsubishi Xpander (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales (MMKSI) mengungkapkan adanya peningkatan jumlah pesanan, setelah insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) diterapkan mulai Senin (1/3/2021).

Tercatat ada dua produk Mitsubishi yang mendapatkan Insentif PPnBM, yaitu Xpander dan Xpander Cross.

"Jumlah SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) minggu pertama Maret 2021 terjadi peningkatan yang cukup signifikan untuk Xpander, jika dibandingkan periode yang sama di Februari 2021," kata Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division MMKSI.

Kendati demikian, Irwan mengaku belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai berapa banyak jumlah peningkatan penjualan produk yang mendapatkan insentif PPnBM.

Baca Juga: Harga Turun Hingga Rp 18 Jutaan, Berikut Skema Cicilan Mitsubishi Xpander Cross Setelah Bebas PPnBM

"Kami masih terus mempelajari angka tersebut. Semoga peningkatan angka SPK dapat ditindaklanjuti sebagai realisasi angka penjualan," kata irwan kepada GridOto.com, Jumat (12/3/2021).

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, sejauh ini antusias konsumen terhadap insentif PPnBM cukup baik untuk menggairahkan penjualan mobil di Tanah Air.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari dealer, respons konsumen sangat baik, oleh karena itu kami akan mengoptimalkan hal ini menjadi pemesanan dan penjualan," sebutnya.

Irwan menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan penjualan, khususnya untuk kendaraan yang terkena insentif PPnBM.

Baca Juga: Sempat Khawatir Resale Value Mitsubishi Xpander Hancur, Komunitas X-MOC Akui Dukung Penuh Insentif PPnBM

"Proses penjualan masih terus berjalan, kami akan informasikan kemudian," pungkasnya.

Sebagai informasi, insentif PPnBM hanya berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta kandungan lokal 70 persen.

Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.

Kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.