GridOto.com - Sidang mediasi antara tujuh pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tidak kuat menanjak dengan PT Sokonindo Automobile (DFSK) sebagai tergugat, mengalami jalan buntu atau deadlock di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Winner Pasaribu, selaku Kuasa Hukum tujuh pengguna DFSK Glory 580 mengatakan, mediasi terakhir ini tidak menemui titik temu sehingga kasusnya akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan pokok perkara.
Adapun sidang pemeriksaan pokok perkara akan dilaksanakan pada akhir Maret 2021 ini, atau tepatnya Rabu (31/03/2021).
"Pada hari ini kami belum mencapai kesepakatan, karena sudah masuk mediasi terakhir lalu mediator memutuskan deadlock. Artinya dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara," ujar Winner kepada GridOto.com, Rabu (10/03/2021).
Baca Juga: Tidak Menemui Titik Temu, Mediasi Kasus Gugatan DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Berakhir Gagal
Winner menerangkan, pihaknya masih membuka pintu perdamaian dengan DFSK sebagai pihak tergugat meski mediasi telah berakhir.
"Sampai putusan akhir belum diketok palu, mediasi masih terbuka. Jadi masih bisa berdamai," terang Winner.
Walaupun belum ada kesepakatan antar kedua belah pihak, hasil dari mediasi masih bersifat rahasia sehingga tidak semua bisa diungkap ke publik.
"Pada prinsipnya hasil mediasi tidak bisa diungkap ke publik, karena itu sudah ada aturannya hanya internal dan mediator yang tahu," pungkasnya.
Baca Juga: Bantu Mobil Menanjak, Ini Cara Kerja Fitur Hill Hold Control DFSK
Sebagaimana diketahui, gugatan tersebut merupakan buntut dari para konsumen yang kecewa karena DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo lansiran 2018 miliknya loyo saat keadaan stop and go di tanjakan.
Oleh sebab itu, ketujuh konsumen mengajukan untuk mengganti kerugian materil sesuai dengan nilai 7 kendaraan yang diminta sebesar Rp 1,959 miliar dan immateril menjadi Rp 7 miliar, karena menyangkut kerugian psikologis dan kenyamanan.