GridOto.com - Mediasi kasus gugatan tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tidak kuat menanjak kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/03/2021).
Namun menurut kuasa hukum PT Sokonindo Automobile selaku APM (Agen Pemegang Merek) DFSK di Indonesia, Heribertus S Hartojo, mediasi tersebut berakhir gagal.
Sehingga kasus gugatan tersebut akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.
"Untuk saat ini belum sampai titik temu, karena tenggat waktu mediasi juga sudah habis. Akhirnya akan masuk ke sidang pemeriksaan pokok perkara," ujar Heribertus kepada GridOto.com, Rabu (10/03/2021).
Baca Juga: Mediasi Lanjutan Glory 580 Tak Kuat Menanjak Belum Membuahkan Hasil, DFSK Ungkap Alasannya
Heribertus menambahkan, sejauh ini ada beberapa faktor yang menyebabkan mediasi berakhir dengan tidak menemukan titik temu.
"Dari penggugat mereka minta di buy-back 100 persen, tapi kita tidak bisa seperti itu karena banyak pertimbangan. Intinya kita tidak bisa untuk buy-back 100 persen," terang pria yang biasa disapa Heri ini.
Meski begitu, perdamaian bisa saja terjadi antara DFSK dan ketujuh pengguna Glory 580 meski waktu mediasi sudah berakhir.
Bahkan, Heri menerangkan dalam tahap sidang selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti terkait klaim pengguna DFSK Glory 580.
Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya
"Kami akan menyiapkan bukti-bukti, dari dalil mereka (penggugat) tidak bisa menanjak karena cacat produksi. Nanti kami buktikan apakah benar atau tidak," kata Heri.
"Jadi nanti akan dibuktikan sampai sejauh mana mengenai hal itu," pungkasnya.
Sekadar informasi, gugatan tersebut dilayangkan oleh Dr. David Tobing dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT. Sel.
Merupakan buntut dari para konsumen yang kecewa, karena DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo langsiran 2018 loyo saat di tanjakan.
Baca Juga: DFSK Glory 580 Enggak Kuat Nanjak, Bagian Ini Diperbaiki Bengkel Resmi
Berdasarkan keterangan dari para konsumen yang mengadu, beberapa dari mereka kendaraannya sudah diperbaiki.
Namun sampai saat ini masih tidak dapat melaju di tanjakan saat kondisi berhenti atau Stop and Go.
Sehingga DFSK dinilai telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.
"UU Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen," bilang David.
Pihaknya pun mengajukan untuk mengganti kerugian materil sesuai dengan nilai 7 kendaraan yang diminta sebesar Rp 1,959 miliar dan immateril menjadi Rp 7 miliar karena menyangkut kerugian psikologis dan kenyamanan.