GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Tegal Kota bekerja sama untuk menindak masyarakat yang parkir sembarangan.
Penindakan masyarakat yang parkir sembarangan ini diberlakukan di Jalan Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng) mulai pekan depan.
Tak tanggung-tanggung, masyarakat yang nekat parkir sembarangan akan dikenakan tilang oleh pihak kepolisian Kota Tegal.
Hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat bersama juru parkir di Kantor Dishub Kota Tegal pada Selasa (09/03/2021).
Baca Juga: Siap-siap! Bulan Maret Ini ETLE Segera Berlaku di Bekasi, Ini Titiknya
Sekretaris Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, saat ini Jalan Pancasila sudah tidak diperbolehkan untuk parkir.
"Hal itu karena surat keputusan (SK) terkait lahan parkir di Jalan Pancasila sudah dicabut," terang Abdul Kadir dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menjelaskan, peraturan dilarang parkir di Jalan Pancasila dikarenakan lokasi tersebut sudah menjadi tujuan rekreasi masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, diharap tatanan yang ditetapkan di Jalan Pancasila bisa rapi dan masyarakatnya bisa tertib.
Baca Juga: Mulai Pertengahan Maret, Tilang Elektronik Berlaku di Ruas Kabupaten Bekasi
Bersamaan dengan adanya aturan ini, Dishub Kota Tegal sudah menyediakan lokasi parkir khusus untuk masyarakat yang hendak berlibur di kawasan Jalan Pancasila.
Untuk lahan parkirnya sendiri berada di halaman Menara Waterleiding, Jalan Tentara Pelajar, dan Jalan Lawu.
Kasatlantas Polres Tegal Kota, AKP Nur'aini Rosyidah mengatakan, untuk tahapan awal pihaknya akan melakukan sosialisasi.
"Kami sudah mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat yang sudah disediakan," lanjut AKP Nur'aini Rosyidah.
Untuk pemantauan aturannya, pihaknya menggunakan kamera CCTV yang sudah dipasang di lokasi.
"Penindakan berupa tilang akan dimulai pada Senin (15/03/2021), menggunakan sistem tilang elektronik," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Parkir di Jalan Pancasila Kota Tegal Pekan Depan Langsung Kena Tilang