GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Tegal Kota bekerja sama untuk menindak masyarakat yang parkir sembarangan.
Penindakan masyarakat yang parkir sembarangan ini diberlakukan di Jalan Pancasila Kota Tegal, Jawa Tengah (Jateng) mulai pekan depan.
Tak tanggung-tanggung, masyarakat yang nekat parkir sembarangan akan dikenakan tilang oleh pihak kepolisian Kota Tegal.
Hal tersebut sudah disampaikan dalam rapat bersama juru parkir di Kantor Dishub Kota Tegal pada Selasa (09/03/2021).
Baca Juga: Siap-siap! Bulan Maret Ini ETLE Segera Berlaku di Bekasi, Ini Titiknya
Sekretaris Dishub Kota Tegal, Abdul Kadir mengatakan, saat ini Jalan Pancasila sudah tidak diperbolehkan untuk parkir.
"Hal itu karena surat keputusan (SK) terkait lahan parkir di Jalan Pancasila sudah dicabut," terang Abdul Kadir dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menjelaskan, peraturan dilarang parkir di Jalan Pancasila dikarenakan lokasi tersebut sudah menjadi tujuan rekreasi masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, diharap tatanan yang ditetapkan di Jalan Pancasila bisa rapi dan masyarakatnya bisa tertib.
Baca Juga: Mulai Pertengahan Maret, Tilang Elektronik Berlaku di Ruas Kabupaten Bekasi