GridOto.com - Selama ini masih banyak yang bertanya-tanya apakah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati tetap akan ditilang ketika ada razia.
Pasalnya, banyak yang berpikir bahwa mengenai pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Sehingga, kepolisian tidak berhak memberikan tilang jika kendaraan tersebut menunggak pajak STNK.
Benarkah polisi tidak berhak menilang kendaraan yang tidak membayar pajak?
Baca Juga: Seminggu Setelah PPnBM 0 Persen Berlaku, Penjualan Daihatsu Langsung Meroket
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, bahwa kendaraan yang mati pajak tetap bisa ditilang.
Hal ini berkaitan dengan keabsahan dari STNK tersebut, tujuannya untuk mengecek apakah STNK masih dipegang pemilik yang sah, tidak terlibat pencurian, penggelapan, dan lain-lain.
"Jika pajak mati Polisi memang tidak berhak tilang. Tapi jangan salah, STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap 1 tahun harus disahkan," kata Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat ditemui di kantornya, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Siap-siap! Bulan Maret Ini ETLE Segera Berlaku di Bekasi, Ini Titiknya
Untuk itu, penilangan bisa dilakukan jika STNK dianggap tidak sah karena masa berlakunya habis dan tidak dilakukan pengesahan setiap tahun.
"Pada saat pengesahan harus bayar pajak. Kalau belum bayar pajak, dipastikan STNK belum sah. Ketika STNK tidak sah, boleh ditilang," tegasnya.
Ia menyebut, polisi juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemeriksaan STNK terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keaslian.
"Jadi yang ditilang bukan karena tidak membayar pajak, tapi mengunakan STNK yang tidak sah," bebernya.