GridOto.com - Penggunaan knalpot brong alias tak standar masih ramai terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.
Terbukti dari puluhan motor berknalpot brong yang diamankan Satlantas Polres Trenggalek baru-baru ini.
Melansir Surya.co.id, Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Imam Mustolih menjelaskan, selama satu minggu pihaknya telah menggelar lima kali patroli berburu kendaraan berknalpot brong.
“Kami menggelar patroli ini atas dasar banyaknya keresahan masyarakat yang masuk ke kami tentang adanya gangguan akibat knalpot brong,” ucap AKP Imam dikutip dari Surya.co.id, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Ulah Pengendara Motor Knalpot Brong Bikin Warga Sukoharjo Resah, Padahal Sudah Ada Aturannya !
Operasi tersebut dilakukan setiap malam di wilayah pusat kota Trenggalek.
Hasilnya, kurang lebih 50 motor digelandang ke Mapolres Trenggalek.
Ia juga menjelaskan, penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan standar melanggar pasal Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pada pasal 48 ayat 3 disebutkan sejumlah pengukuran minimal sebagai syarat laik jalan kendaraan bermotor, salah satunya kebisingan suara.
Kemudian pada pasal 285 ayat 1 disebutkan, pelanggar diancam dengan hukuman maksimal 1 bulan penjara atau dengan Rp 250 ribu.
Para pemilik motor yang seluruhnya terdaftar atas nama warga Kabupaten Trenggalek dapat mengambil motor yang telah disita setelah menjalani sidang tilang.
Ketika hendak membawa pulang, mereka juga harus mengganti knalpot brongnya dengan yang standar di kantor polisi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. Termasuk di antaranya tidak menggunakan knalpot brong. Selain mengganggu, hal itu juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” AKP Imam Mustolih.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Dalam Sepekan, Satlantas Polres Trenggalek Sita Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong"