GridOto.com - Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) mendesak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk membatalkan rencana kenaikan tarif tol.
Surat tersebut diajukan, lantaran buntut dari pernyataan rencana kenaikan tarif tol yang telah diungkapkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) beberapa waktu lalu.
David Tobing, selaku ketua KKI mengatakan banyak konsumen pengguna jalan tol yang mengadu terkait pelayanan yang tidak maksimal, seperti banjir dan banyak jalan yang rusak, sehingga ia meminta rencana kenaikan tarif tol harus dibatalkan.
"Ini sangat disesalkan dalam kondisi pelayanan tol tidak maksimal dari sisi keselamatan maupun konstruksi jalan tol masa tarif tol tetap dinaikan, malah seharusnya di beberapa ruas jalan tol tarif diturunkan dan digratiskan mengingat pengelola sudah untung," ujar David Tobing dalam keterangan resmi yang diterima GridOto, Senin (08/03/2021).
Baca Juga: BPTJ Bakal Kasih Sanksi Tegas Bagi Operator Moda Transportasi Umum di Jabodetabek, Kenapa Ya?
David membeberkan pelayanan tol yang tidak maksimal menurut pengguna jalan tol yang mengadu ke KKI.
"Pertama dari sisi keselamatan dan kenyamanan di jalan tol yang sangat minim misalnya dalam kasus banjir, drainase air yang tidak lancar dan pompa untuk membuang air tidak tersedia bahkan jalan tol dijadikan tempat menampung air dari jalan umum," terang David.
Kemudian sarana dan kondisi jalan yang rusak serta tidak segera dilakukan perbaikan.
Serta macet di jalan tol yang tidak memenuhi syarat pelayanan minimal kecepatan tempuh jalan bebas hambatan.
Baca Juga: Kendaraan Kebanjiran di Jalan Tol , Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?
Oleh sebab itu, David mengingatkan dalam Pasal 30 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2005 disebutkan 'Pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya.'
Sehingga ia menegaskan pengguna jalan tol yang merasa dirugikan bisa menuntut ganti rugi.
"Seharusnya pengguna tol berhak mendapatkan ganti rugi apabila dirugikan oleh jalan tol yang banjir maupun rusak," ujar David.
Mengenai ganti rugi ini juga sudah diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88, PP 15 Tahun 2005 yang intinya menyebutkan.
Baca Juga: Baru Mulai Dibangun 2022, Kapan Target Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi Bisa Rampung?
Pasal 87 dikatakan 'Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.'
Kemudian di Pasal 88 dituliskan 'Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (mencangkup kondisi tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan).'
"Berdasarkan alasan-alasan diatas maka rencana kenaikan tarif tol layak dibatalkan demi kepentingan pengguna tol di seluruh Indonesia," pungkas David