Awas! Pakai Knalpot Bising Lewat Sekitar Monas Bisa DItilang Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 7 Maret 2021 | 08:06 WIB

Polisi lakukan penindakan knalpot di sekitar jalan Monumen Nasional, Jakarta Pusat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan razia kendaraan bermotor berknalpot bising di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (7/3/2021).

Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan terkait larangan kendaraan bermotor berknalpot bising melintas di kawasan tersebut.

"Iya benar apabila saat patroli didapati ada kendaraan dengan kondisi tidak standar, terutama di bagian knalpot, maka petugas akan memberikan sanksi tilang," kata Kompol Sriyanto selaku Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com, Minggu (7/3/2021).

Kompol Sriyanto menyebut, kawasan di sekitar Monas menjadi fokus strelisasi dari kendaraan berknalpot bising.

Baca Juga: Hilangkan Karat di Knalpot Motor Saat Musim Hujan, Cuma Modal Ini

Ia juga mengatakan, salah satunya tujuannya adalah memberi kenyamanan bagi masyarakat yang sedang olahraga. 

"Kami ingin memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang ingin berolahraga," ungkapnya.

Dia pun mengimbau kepada pengendara untuk mematuhi aturan di dalam berkendara. Salah satunya menggunakan knalpot standar.

Baca Juga: Knalpot Motor Keluar Asap Putih Saat Mesin Dingin, Part Kecil Jadi Penyebabnya

Selain itu, lanjut Sriyanto, skenario penutupan jalan di kawasan sekitar Monas pada Sabtu dan Minggu juga telah disiapkan.

Berikut rekayasa lalin terkait kegiatan tersebut:

1. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk dibelokkan ke kiri ke Jalan Juanda (kecuali TransJakarta)

2. Jalan Veteran III ditutup total

3. Depan Pertamina mengarah ke Jl Medan Merdeka Utara dilakukan selektif prioritas

4. Bundaran Patung Kuda ke arah Jalan Medan Merdeka Barat dilakukan selektif prioritas

Perlu diketahui, penggunaan knalpot yang laik jalan menjadi salah satu persyaratan kendaraan yang tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1.

Baca Juga: Knalpot Motor Keluar Asap Putih Saat Mesin Dingin, Part Kecil Jadi Penyebabnya

Pasal 285 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampi rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

Bisa dikatakan, penggunaan knalpot yang tidak standar bakal kena pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar juga akan melanggar ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Diketahui untuk motor bermesin 80 cc hingga 175 cc batas maksimal kebisingannya ditentukan di angka 83 desibel (dB).

Sedangkan untuk motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 80 dB.