GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan resmi berlaku di Bekasi pada pertengahan Maret 2021.
Sebelum ETLE diberlakukan, sosialisasi mengenai tilang elektronik ini terus dilakukan agar masyarakat mengetahui program ini.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, sosialisasi ETLE sudah dilakukan beberapa hari terakhir di beberapa lokasi.
"Untuk langkah awal, kamera ETLE akan kami pasang di Jalan RE Martadinata," ujar AKBP Ojo dikutip dari Ntmcpolri.info.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya 100 Persen Siap, AKBP Teddy Chandra : Jangan Melanggar Lalu Lintas!
Lebih tepatnya kamera tilang elektronik tersebut akan ditempatkan di depan perempatan Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Hal itu dikarenakan ruas Jalan RE Martadinata adalah akses bagi kendaraan dari arah barat menuju timur atau Karawang maupun sebaliknya.
Ojo berharap, dengan adanya tilang elektronik ini masyarakat bisa lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.
"Kalau sudah tertib berlalu lintas, maka angka kecelakaan dapat ditekan," lanjut Ojo pada Jumat (05/03/2021).
Baca Juga: Polda Jateng Siap Berlakukan ETLE, Bulan Maret Akan Diterapkan
Untuk pengoperasiannya sendiri, ia menjelaskan ETLE akan beroperasi selama 24 jam nonstop.
"Setelah lokasi pertama beroperasi, akan disusul dengan penambahan kamera di beberapa titik lain," pungkasnya.