GridOto.com - Segala dokumen dan persyaratan kendaraan bermotor, wajib hukumnya untuk dimiliki oleh si pemilik kendaraan.
Tak terkecuali bagi Anda yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya menjadi atas nama Anda.
Lantas jika ingin balik nama tetapi KTP si pemilik pertama tidak ada, apakah tetap bisa diurus?
"Sangat bisa. Sebab pada proses balik nama, tidak diperlukan KTP pemilik sebelumnya, tetapi yang diperlukan adalah KTP pemilik yang sekarang," kata Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry kepada GridOto.com, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Ada Kisah di Balik Nama Toyota Avanza, Sempat Jadi Perdebatan Internal
Menurut Ardila, balik nama kendaraan bermotor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua, begitu seterusnya.
"Balik nama dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)," ucapnya.
Ada lima syarat dan prosedur balik nama STNK:
1. Siapkan dokumen-dokumen
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama adalah sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai
2. Pergi ke kantor Samsat
Datang langsung ke kantor Samsat terdekat dari rumah dengan membawa berkas persyaratan yakni bawa KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, dan BPKB fotokopi.
Ketiga fotokopi dokumen tersebut dimasukkan dalam map. Sedangkan BPKB asli dan kuitansi pembelian dimasukkan dalam map terpisah.
Jika proses balik nama beda wilayah, maka kalian wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.