Enggak Asal Pepet di Jalan, Begini Aturan Debt Collector 'Narik' Kendaraan Penunggak

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 2 Maret 2021 | 20:10 WIB

Ilustrasi Debt Collector (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Debt collector atau penagih utang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang ataupun kredit macet.

Si penagih utang ini sering disebut suka bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil paksa barang berharga di rumah untuk membayar cicilan pinjaman.

Perlu diketahui, debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan.

Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Modus Debt Collector Ambil Motor Tejadi Lagi, Begini Tips dari Polisi

Dasar Hukumnya adalah perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh kedua belak pihak, yaitu perusahaan pembiayaan selaku kreditur dan seseorang atau badan hukum selaku debitur, serta Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.

Untuk itu, pihak kreditur harus mengeluarkan surat kuasa penarikan kendaraan.

"Surat kuasa kepada pihak ketiga yang berbentuk badan hukum dikeluarkan oleh pihak jasa keuangan (leasing atau multifinance)," ujar Muhammad Fajar Triananda, Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera (JSS) kepada GridOto.com, Selasa (2/3/2021).

Sebagai informasi, PT JSS merupakan sebuah perusahaan yang menyediakan jasa Professional Collector.

Baca Juga: Debt Collector Kembali Beraksi, Petugas Mencegat di Pintu Tol Semarang

"Biasanya terjadi apabila pihak pemberi kuasa melalui team internalnya sudah tidak sanggup menangani karena keterbatasan waktu untuk menangani penagihan terhadap Debitur, baik melalui telefon, kunjungan ataupun negoisasi penyelesaian," sambungnya.

Lebih lanjut, Fajar mengatakan untuk mengeluarkan surat kuasa, harus berdasarkan SOP yang ada.

"Tunggakan sudah mencapai batas hari kebijakan, sudah dilakukan kunjungan oleh collector internal, adanya surat peringatan 1, 2, serta peringatan terakhir," tuturnya.

Selain itu, tata cara penarikan kendaraan juga punya prosedur tersendiri lho sob.

Baca Juga: Sah! MK Memutuskan Leasing Tak Boleh Sembarang Sita Kendaraan

Menurut Fajar, pada prinsipnya saat melakukan kuasa penarikan, seseorang atau badan hukum wajib memenuhi norma serta ketentuan perundangan yang berlaku.

Hal ini tentu saja untuk menghindari adanya tindakan melawan hukum yang berakibat munculnya peristiwa pidana sesuai KUHP yang ada di Republik Indonesia.

"Harus berlaku sopan serta mengedepankan proses negoisasi dan membawa nama baik pribadi atau pemberi kuasa adalah hal yang perlu dikedepankan," jelas Fajar.

Debt collector wajib memberikan penjelasan dan pengertian kepada debitur atas wanprestasi yang telah terjadi.

"Sehingga asset yang menjadi jaminan fiducia harus diamankan dahulu menjadi hal yang sangat penting," tandasnya.