GridOto.com - Selain kebijakan insentif PPnBM 0 persen, pemerintah juga memberikan keringanan lain berupa DP 0 persen bagi pembelian kendaraan bermotor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada Februari 2021 lalu.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.
Reynatta Ludy selaku Marketing Communication and Public Relation PT Toyota Astra Financial Services (TAF), mengaku senang dan mengapresiasi kebijakan ini.
Baca Juga: CIMB Niaga Auto Finance Sambut Insentif PPnBM dan DP 0 Persen Dengan Antusias
"Kami berharap kebijakan ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan pasar otomotif dan perusahaan pembiayaan di masa pandemi saat ini," ucap Ludy kepada GridOto.com, Selasa (2/3/2021).
Namun ia menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan resmi yang menaungi brand Toyota, Daihatsu dan Lexus ini tetap waspada, tak bisa memberikan keringanan DP 0 persen kepada seluruh konsumen.
Sebab hal tersebut akan berpengaruh terhadap angka rasio pembiayaan bermasalah atau non performing loan (NPL) perusahaan.
"TAF masih terus mempelajari untuk memberikan DP 0 persen," ucapnya.
Baca Juga: DP 0 % Berlaku Maret, Akankah Meningkatkan Penjualan Mobil Baru?
"Jika kami menerapkan DP 0 persen untuk konsumen TAF, kami harus melihat kembali profile konsumen yang sesuai dengan kondisi TAF, dan kami harus menyesuaikan kembali penerapan DP 0 persen dengan pergerakan nilai NPL kami kedepannya," tutupnya.
Sebagai informasi, aturan ini tak bisa dilakukan oleh semua perusahaan pembiayaan.
Hanya perusahaan pembiayaan yang memiliki NPL di bawah 5 persen yang bisa menerapkan kebijakan ini.