GridOto.com - Pelat nomor sementara atau bisa juga disebut sebagai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) adalah surat jalan yang diberikan kepada kendaraan baru sebelum terbitnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Karena bersifat sementara, STCK hanya berlaku untuk 1 bulan.
Perlu ketahui bahwa pihak kepolisian tidak akan langsung memberikan STNK dan TNKB kendaraan, karena butuh proses yang panjang untuk mengurus surat-surat tersebut.
Tapi bukan berarti kendaraan baru tidak bisa digunakan di jalan raya, karena pihak samsat dan kepolisian bisa menerbitkan pelat nomor sementara.
Baca Juga: Mau Pakai Kendaraan Baru Tapi Pelat Asli Belum Keluar, Ini Cara Urus STCK
Pelat nomor sementara itu tentunya berbeda dengan peat nomor tetap, lalu apakah boleh STCK dipakai keluar kota?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kanit Lantas Polsek Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto berikan penjelasan.
"Kalau membawa surat STCK-nya sesuai dengan TNKB, coba kendaraan masih bisa. Karena ada penjelasannya di pasal 69 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata AKP Gede Oka Sukamto.
"STCK sudah memuat registrasi dan identifikasi kedaraan termasuk dealer dan pemilik yang nanti namanya akan masuk ke STNK yang asli," sambungnya.
Baca Juga: Begini Syarat Pengurusan Jika STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir
AKP Gede menyebutkan, untuk mendapat surat jalan kendaraan, tentu ada biaya pembuatan surat jalan yang harus dilunasi.
Tidak perlu khawatir, biaya surat jalan mobil baru tidaklah mahal.