GridOto.com - Pemerintah akhirnya resmi memberikan insentif berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru yang akan berlaku 1 Maret 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK/0.10/2021 menetapkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Dalam pasal 5 dijelaskan PPnBM ditanggung oleh Pemerintah secara bertahap yakni 100 persen dari PPnBm untuk masa Pajak Maret sampai dengan Mei 2021.
Lalu diikuti 50 persen dari PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus 2021, serta 25 persen dari PPnBM untuk masa September sampai masa pajak Desember 2021.
Baca Juga: Bocoran Harga Lima Mobil Toyota Setelah Dapat Insentif PPnBM, Ada yang Turun Hingga Rp 60 Jutaan!
Adapun kendaraan yang akan mendapat insentif PPnBM diatur dalam pasal 2 huruf b yang tertulis.
'Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 gardan penggeran 4x2 dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021'
Tetapi dengan persyaratan, penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen.
Sehingga, pada pasal 7 dalam PMK disebutkan dijelaskan Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM jika PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah tidak memenuhi ketentuan di atas.