GridOto.com - Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP) Jakarta Barat bakal melelang kendaraan dinas berupa satu unit Yamaha RX-King.
Lelang Yamaha RX-King rakitan 2003 yang diadakan DJP Jakarta Barat ini akan berlangsung pada 2 Maret 2021 mendatang pukul 13.30 WIB.
Pelaksanaannya sendiri akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dengan sistem closed bidding alias pengajuan harga tertutup.
Artinya peserta harus menyetor uang jaminan terlebih dulu sebelum menentukan harga unit kendaraan yang dilelang.
Baca Juga: Modifikasi Yamaha RX-King 1992 Menolak Tua, Lihat Tuh Speedometernya
Melansir lelang.go.id, uang jaminan yang wajib dibayarkan peserta dalam lelang ini adalah Rp 1,5 juta dengan batas waktu 1 Maret 2021.
Namun kalau peserta berhasil memberi penawaran tertinggi, maka bisa langsung membawa pulang RX-King bernomor polisi B-3426-KQ ini.
Dari segi tampilan, RX-King berwarna biru ini terlihat kotor karena banyak debu yang masih menempel pada bodinya.
Meski begitu, part bawaan standar seperti halnya panel indikator, lampu sein, tutup tangki hingga headlamp-nya masih lengkap.
Baca Juga: Cangkok Silinder Head Sepupu, Jantung Yamaha RX-King Ini Makin Oke