Kendaraan Kebanjiran di Jalan Tol , Pemilik Berhak Tuntut Ganti Rugi?

Muslimin Trisyuliono - Kamis, 25 Februari 2021 | 11:23 WIB

Ilustrasi tol kebanjiran (Muslimin Trisyuliono - )

Baca Juga: Terendam Banjir, Begini Cara Bersihkan Rangka Motor Agar Bebas Karat

Sehingga pengguna jalan tol bisa mengajukan ganti rugi material sesuai dengan kerusakan akibat terendam banjir dan immateril karena menyangkut kerugian psikologis dan kenyamanan.

"Tergantung kerusakannya jadi itu ada estimasi dari bengkel itu yang kita ajukan. Termasuk kerugian immateril jika memang ada akhirnya jadi trauma atau terlambat menghadiri sesuatu," terangnya.