GridOto.com - Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan, membuat kesenjangan antara lahan parkir mobil dengan motor.
Tidak sedikit mobil atau motor yang parkir sembarangan, sehingga membuat kemacetan dan membuat pengendara lain tidak nyaman.
Contohnya seperti parkir di bahu jalan, di depan rumah orang, atau bahkan di atas trotoar untuk pejalan kaki.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, parki kendaraan sembarangan adalah perilaku yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Street Manners: Bahaya Jalan Berlumpur Pascabanjir, Jangan Anggap Sepele!
"Parkir sembarangan tentu saja melanggar peraturan dan etika sebagai pengendara," ujar Jusri kepada GridOto.com, Selasa (23/2/2021).
Merujuk pada peraturan, parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir dan dilarang stop.
Kendati demikian, menurut Jusri tidak selamanya pengendara bisa parkir seenaknya meskipun tidak ada tanda larangan parkir dan stop.
"Aturan itu sebenarnya sejalan dengan bahaya, misal tidak ada rambu tapi berbahaya seperti di tikungan, terkadang rambu tidak terpasang di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir di lokasi tersebut," tutur Jusri.
Baca Juga: Street Manners: Bukan Saat Hujan, Ini Waktu Mobil Pakai Lampu Hazard
Pasalnya, jika terjadi kasus kecelakaan dekat tempat tersebut, maka pemilik kendaraan yang parkir bisa ikut terlibat.
"Jika ada kasus dan dibawa ke jalur hukum, maka kondisi lingkungan akan diperhitungkan oleh hakim," sebut Jusri.
Kemudian, menurut Jusri, dari sisi etika pengendara yang melakukan parkit sembarangan tidak memiliki empati.
"Misal saat jalan ramai, kemudian orang sudah parkir di kiri di bahu jalan, lalu dari arah berlawanan kita parkir di depan persis pengendara yang bersampingan di jalur kita. Memang tidak dilarang, tapi tentu itu tidak etis," tegas Jusri.
Baca Juga: Street Manners: Sering Disepelekan, Ini Bahaya Menyetir Menggunakan Satu Tangan
Jusri pun menjelaskan, jika hal itu terjadi tentu saja akan membuat kemacetan.
Untuk itu, parkir dengan mempertimbangkan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas yang ada perlu dilakukan.
"Jalan raya adalah ruang publik, jangan sampai membuat kenyamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas terganggu," tandas Jusri.