Street Manners: Parkir Sembarangan Cerminan Pengendara yang Tidak Bertanggung Jawab

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Selasa, 23 Februari 2021 | 18:15 WIB

Ilustrasi Kendaraan parkir sembarangan (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Seiring dengan meningkatnya jumlah kendaraan, membuat kesenjangan antara lahan parkir mobil dengan motor.

Tidak sedikit mobil atau motor yang parkir sembarangan, sehingga membuat kemacetan dan membuat pengendara lain tidak nyaman.

Contohnya seperti parkir di bahu jalan, di depan rumah orang, atau bahkan di atas trotoar untuk pejalan kaki.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, parki kendaraan sembarangan adalah perilaku yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Street Manners: Bahaya Jalan Berlumpur Pascabanjir, Jangan Anggap Sepele!

"Parkir sembarangan tentu saja melanggar peraturan dan etika sebagai pengendara," ujar Jusri kepada GridOto.com, Selasa (23/2/2021).

Merujuk pada peraturan, parkir di bahu jalan dibenarkan selama tidak ada larangan dilarang parkir dan dilarang stop.

Kendati demikian, menurut Jusri tidak selamanya pengendara bisa parkir seenaknya meskipun tidak ada tanda larangan parkir dan stop.

"Aturan itu sebenarnya sejalan dengan bahaya, misal tidak ada rambu tapi berbahaya seperti di tikungan, terkadang rambu tidak terpasang di radius 30 meter, maka sebaiknya tidak parkir di lokasi tersebut," tutur Jusri.