GridOto.com - Jika motor Suzuki rusak terendam banjir, apakah konsumen bisa klaim garansi ke dealer resmi atau pabrikan?
Terutama untuk motor-motor baru yang masih memiliki garansi mesin 3 tahun atau garansi kelistrikan 1 tahun.
Apakah motor yang terendam banjir termasuk dalam garansi pabrikan?
"Sebetulnya untuk bencana alam termasuk banjir tentu tidak termasuk dalam garansi," buka Victor Assani selaku 2W Service Manager PT. Suzuki Indomobil Sales (SIS).
Baca Juga: Apakah ECU Rawan Korslet Jika Motor Terendam Banjir? Ini Kata Mekanik
Jadi mau tidak mau pemilik harus menanggung sendiri biaya kerusakan jika motor terendam banjir.
Baik kerusakan pada bagian mesin ataupun komponen kelistrikan karena banjir, tidak bisa diklaim garansi.
"Tapi sebagai pabrikan biasanya kita selalu aktif dalam program kepedulian konsumen dengan beberapa program yang dibuat, misalnya dengan biaya pemeriksaan gratis," tambahnya.
"Ketika banjir terjadi di Kalimantan dan Semarang contohnya untuk biaya pemeriksaan kami gratiskan serta potongan harga untuk suku cadang, sementara untuk Jabodetabek sedang kami susun," ungkapnya saat dihubungi Senin (23/2/2021).
Baca Juga: Bisa Langsung Pasang, Segini Harga V-Belt Kevlar Buat Motor Matic