BPKB Masih di Leasing, Begini Caranya Kalau Bayar Pajak Tahunan

M. Adam Samudra - Selasa, 23 Februari 2021 | 11:20 WIB

Ilustrasi Samsat (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap satu tahun.

Pajak satu tahun ini dilakukan sesuai dengan batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan.

Berbeda dengan pajak lima tahunan, untuk satu tahunan ini tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Tetapi, bisa juga dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Baca Juga: Begini Syarat Pengurusan Jika STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir

Untuk persyaratan pajak tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Namun bagaimana jadinya jika BPKB masih di leasing karena proses pembelian kredit?

Pasalnya kendaraan yang belum lunas kreditnya, BPKB tentu masih disimpan perusahaan leasing.

Dwi Wahyu, selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berikan penjelasan.

"Kalau BPKB asli ada di leasing paling nanti minta dibantu surat keterangan dari sana," ujar Dwi kepada GridOto.com, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Menyikapi Influencer Salah Hitung Realisasi PPnBM Nol Persen, Begini Tanggapan Daihatsu

Menurut dia, untuk persyaratan BPKB ini ada beberapa daerah yang tidak perlu menyertakannya.

Melainkan cukup menggunakan STNK dan KTP asli atas nama saja.

"Tapi biasanya kalau perpanjangan pajak satu tahunan cukup bawa STNK asli dan KTP asli," bebernya.