GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan aturan lolos uji emisi sejak akhir Januari 2021 lalu untuk mendukung program Jakarta Langit Biru.
Tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020, setiap kendaraan bermotor yang berumur lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.
Untuk mendukung aturan tersebut, PT Astra International Tbk-Isuzu Sales Operation (Astra Isuzu) menjadikan beberapa bengkel resmi mereka di DKI Jakarta sebagai lokasi uji emisi.
Baca Juga: Biaya Uji Emisi Isuzu Panther di Bengkel Resmi, di Jakarta Lebih Murah
“Beberapa bengkel resmi Astra Isuzu yang ditunjuk oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta telah terdaftar sebagai lokasi uji emisi,” ujar Heri Wasesa, selaku After Sales Service Division Head Astra Isuzu kepada GridOto.com melalui surat elektronik, Senin (22/2/2021).
“Sehingga hasilnya sudah pasti terekam di dalam Sistem Informasi Uji Emisi,” imbuhnya,
Heri menjelaskan, selain kendaraan penumpang dan niaga lansiran Isuzu, pihaknya juga menerima uji emisi untuk kendaraan dari merek lain.
Namun dengan catatan, mobil penumpang atau niaga yang bersangkutan menggunakan mesin diesel.
Karena keterbatasan tersebut, Heri pun mengatakan bahwa bengkelnya belum bisa melayani uji emisi untuk kendaraan roda dua atau motor.