GridOto.com - Satu unit Daihatsu Feroza akan dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasa,r Bali pada 24 Februari 2021.
Nantinya lelang yang berlangsung pada 24 Februari 2020 pukul 09.10 WIB ini akan berlangsung dengan sistem closed bidding alias pengajuan harga tertutup.
Artinya peserta harus menyetor uang jaminan terlebih dulu sebelum menentukan harga unit kendaraan yang dilelang.
Meski dilaksanakan dalam sistem closed bidding, lelang Daihatsu Feroza ini terbilang sangat menggiurkan sob.
Baca Juga: Pernah Berpose di Depan Daihatsu Feroza, Pemeran Kang Pipit di Preman Pensiun Meninggal Dunia
Pasalnya Feroza bekas kendaraan dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali itu memiliki nilai limit kecil.
Melansir lelang.go.id, nilai limit dalam lelang Foreza bernomor polisi DK 658 tersebut hanya Rp 6,494 juta.
Sementara uang jaminan untuk ikut serta sebagai peserta lelang adalah Rp 3,245 juta dengan batas akhir penyetoran Selasa (23/02).
Namun perlu dicatat, Daihatsu Feroza rakitan 1995 yang dilelang ini dalam kondisi apa adanya.
Jadi perlu dilakukan beberapa perbaikan dan penggantian part agar kondisinya kembali prima dan nyaman saat dikemudikan.
Selain itu, surat-surat kendaraan seperti BPKP dan STNK-nya juga tidak ada alias tanpa surat.
Bagaimana sob, tertarik tidak ikut dalam lelang Daihatsu Feroza dengan nilai limit Rp 6 jutaan ini?
Untuk info lebih detail, bisa akses melalui link ini.