GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan korban banjir yang surat-suratnya rusak atau hilang.
Nantinya tentu pemilik kendaraan dapat langsung mengurus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Satpas) terdekat.
Hal itu dibenarkan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada GridOto.com.
"Iya benar, saat ini memang kami sedang siapkan proses dan alurnya," kata Sambodo saat dihubungi GridOto.com, Minggu (21/2/2021).
Baca Juga: Mau Ganti Alamat SIM Ternyata Gampang Banget, Begini Caranya
Nantinya, posko pelayanan pengurusan dibuka pada masing-masing Samsat untuk memudahkan masyarakat.
Dia menjelaskan, persyaratan yang perlu dilengkapi untuk pengurusan STNK rusak akibat banjir, yaitu melampirkan dokumen yang rusak, baik STNK, BPKB serta KTP asli pemilik.
Sementara untuk persyaratan penerbitan STNK hilang agar melaporkan kepada Polsek atau Polres terdekat untuk mendapatkan surat keterangan hilang.
Baca Juga: Buat Baru atau Perpanjang SIM Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopinya?
Persyaratan tersebut selanjutnya dilampirkan untuk pengurusan penerbitan STNK hilang dilengkapi KTP pemilik kendaraan, fotokpi STNK hilang dan BPKB asli.