GridOto.com - Banjir di DKI Jakarta dan sekitarnya yang terjadi sejak Sabtu (20/2/2021) telah membuat sejumlah kerugian bagi masyarakat.
Bukan saja kendaraan yang rusak akibat diterjang banjir, namun tak sedikit surat-surat kendaraan seperti STNK atau BPKB basah karena musibah itu.
Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, mengatakan pihaknya melayani pengurusan STNK atau BPKB hilang karena peristiwa banjir yang melanda DKI Jakarta.
"Cukup membawa STNK atau BKPB dengan membawa dokumen yang rusak, serta KTP asli pemilik," kata dia belum lama ini kepada GridOto.com.
Baca Juga: Fatal! Ini yang Terjadi Jika STNK dan BPKB Salah Ketik dan Tidak Segera Diurus
Sumardji mengatakan, apabila STNK atau BPKB sampai hilang, pemilik diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Di sana, lanjut Sumardji akan dibuatkan surat keterangan kehilangan, yang nantinya bisa dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.
“Pengurusan STNK yang rusak atau hilang dapat dilakukan di kantor Samsat di mana kendaraan tersebut terdaftar, kalau BPKB hilang bisa ke gedung biru di Polda Metro Jaya. Sementara STNK rusak bisa langsung proses cetak ditunggu saja, kalau BPKB sekitar satu hari,” ucapnya.
Baca Juga: Segera Bayar Pajak, Polisi : Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati
Yuk kita intip apa aja sih syarat dan ketentuannya. . .
1). STNK
STNK rusak:
- Lampirkan dokumen STNK yang rusak
- BPKB kendaraan - KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat
- Lampirkan surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan
- Foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli
2). BPKB
BPKB rusak:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain
- BPKB yang rusak masih ada
- Cek fisik kendaraan
- STNK asli dan foto copy
BPKB hilang:
- Isi formulir permohonan
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai
- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).