GridOto.com - Identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sama dengan yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Biasanya dimulai dari nama, tanggal lahir, hingga alamat, semua disamakan.
Jika suatu saat kita berpindah tempat tinggal dan mengganti data di KTP, sebaiknya data identitas di SIM juga ikut diubah ya.
Syaratnya enggak sulit kok.
Baca Juga: Enggak Lulus Tiga Kali Ternyata Uang SIM Bisa Diambil, Ini Prosedurnya
Perwira Administrasi Satpas SIM Da'an Mogot Iptu Hermanto mengatakan, syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat di SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya.
Artinya pemilik SIM tinggal datang ke Satpas sesuai domisili yang baru.
Pilihannya bisa segera mengganti atau bersamaan dengan perpanjang SIM.
"Jika pemilik SIM ingin menganti alamat sesuai KTP tentu bisa. Biaya sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Hermanto saat dihubungi GridOto.com, Minggu (21/2/2021).
"Untuk koreksi bisa langsung datang ke Satpas SIM wilayah sesuai dengan alamat yang baru, karena sudah online, tidak perlu harus di lokasi pembuatan SIM awal,” sambungnya.
Baca Juga: Gak Perlu Antre, Polisi Pastikan Tak Ada Kouta Harian Pemohon SIM di Da'an Mogot
Buat syarat lengkapnya, selain membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya, juga harus membawa surat keterangan sehat jasmani.
Biaya perpanjangan SIM, untuk SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000 mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak pada Polri.