Sebelum Bikin SIM Secara Online, Yuk Kenali Lagi 5 Jenisnya, Ada Apa Aja Sih?

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 20 Februari 2021 | 09:15 WIB

Ilustrasi SIM (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana mempermudah akses pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Maka dari itu mereka sedang mempersiapkan aplikasi sebagai jembatan dan akan segera diluncurkan.

Dengan adanya aplikasi ini, sobat bisa melakukan pengajuan perpanjangan masa berlaku dan ujian teori SIM dari rumah saja.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, aplikasi ini dapat digunakan untuk semua jenis SIM.

Baca Juga: Ternyata SIM Zaman Dulu Tidak Berbentuk Kartu Seperti Sekarang, Begini Tampilannya

Sekadar informasi, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi lima jenis untuk perseorangan.

1. SIM A

SIM ini menjadi bukti bahwa pemilik yang datanya disebutkan dalam SIM tersebut layak dalam mengendarai kendaraan roda empat atau mobil.

Mobil yang masuk dalam kategori SIM A yakni kendaraan penumpang dan barang yang memiliki jumlah berat tak lebih dari 3.500 kg.

Contohnya mobil keluarga seperti Honda Brio, Toyota Avanza, ataupun Mitsubishi Pajero Sport.

Baca Juga: Tidak Perlu Ribet, Aplikasi SIM Online Bisa Perpanjang Hingga Buat Baru dari Rumah, Tapi…

2. SIM B I

Kemudian SIM B I diberikan untuk pengendara mobil angkutan penumpang atau pun barang yang dapat mengangkut berat hingga lebih dari 3.500 kg.

Contoh kendaraan yang pengemudinya wajib memiliki SIM B I adalah bus dan truk.