GridOto.com - Sebagai alat bukti untuk menunjukan identitas pengendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata sudah ada sejak dulu sob.
Namun tahu tidak, ternyata bentuk SIM yang beredar sekarang berbeda jauh dengan model zaman dulu.
Sesuai namanya, SIM zaman dulu bentuknya lembaran seperti surat alias tak seperti sekarang yang berbentuk kartu.
Hal tersebut GridOto ketahui dari foto postingan Instagram @tukanpulas_asli yang memperlihatkan SIM model lama.
Baca Juga: Tidak Perlu Ribet, Aplikasi SIM Online Bisa Perpanjang Hingga Buat Baru dari Rumah, Tapi…
Meski secara bentuk berbeda, SIM zaman dulu juga memiliki data kepemilikan yang dilengkapi foto dan sidik jari.
Pada foto tersebut tampak bahwa SIM kuno itu adalah milik J.M.B. Josstan-Sehleper yang lahir di Amsterdam pada 14 Mei 1896.
J.M.B. Josstan-Sehleper membuat SIM itu di Semarang Jawa Tengah pada 1935 dan berlaku hingga 1940.
Artinya masa berlaku SIM zaman dulu tidak beda dengan yang sekarang beredar, yakni hanya lima tahun.
Baca Juga: Gak Perlu Antre, Polisi Pastikan Tak Ada Kouta Harian Pemohon SIM di Da'an Mogot