GridOto.com - Aplikasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online sudah dipersiapkan dan akan diluncurkan secara daring oleh Korlantas Polri.
Dengan adanya aplikasi SIM Online, masyarakat bisa melakukan perpanjang dan pembayaran tanpa bertatap muka atau bertemu langsung.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, nantinya pada aplikasi tersebut juga disematkan fitur pelayanan registrasi online juga.
"Pembayarannya pun bisa melalui seluruh bank dan modern secara chanel," ucap Irjen Istiono dilansir dari Tribunnews.com pada Rabu (17/02/2021).
Baca Juga: Marak Penipuan Calo Pembuatan SIM Online, Simak Dulu Cara Bikin SIM di Sini
Baca Juga: Gak Perlu Antre, Polisi Pastikan Tak Ada Kouta Harian Pemohon SIM di Da'an Mogot
Istiono menjelaskan, pada aplikasi tersebut ada fitur pilihan layanan pengantaran SIM hingga ke rumah dan pengambilan melalui sejumlah kantor polisi.
Artinya masyarakat memiliki dua pilihan pengambilan hingga SIM sampai ke tangan atau diterima pemohon.
Melalui aplikasi tersebut, Istiono menjelaskan kalau masyarakat juga bisa melakukan perpanjang SIM dari rumah.