GridOto.com – Pada Oktober 2020, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan regulasi yang mewajibkan seluruh kendaraan roda empat keluaran terbaru untuk memiliki fasilitas tanggap darurat.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko terjadinya korban kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor. Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020. Fasilitas yang dimaksud adalah alat pemadam api ringan atau APAR.
Pemberitaan Kontan (8/10/2020) menyebut, peraturan ini mulai dijalankan per Januari 2021. Artinya, setiap kendaraan keluaran dealer harus memiliki ruang penyimpanan yang mampu menjaga isi dari APAR itu sendiri.
Menyikapi peraturan ini, Daihatsu sebagai agen pemegang merk (APM) pun mulai menyematkan fasilitas APAR dan bracket khusus di seluruh line up mobil keluarannya. Penambahan fasilitas ini telah dilakukan Daihatsu sejak Januari 2021, sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan bagi penggunanya.
Baca Juga: Jalan Provinsi Penghubung Kota Batu dan Kabupaten Kediri Retak, Rekayasa Lalu Lintas Dilakukan!
Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi mengatakan, fasilitas APAR akan diberikan pada seluruh unit model dan varian terbaru Daihatsu. Diharapkan, keberadaan fasilitas ini dapat memberi rasa aman dan nyaman selama berkendara.
“Guna memudahkan pengguna dalam keadaan darurat, Daihatsu meletakan APAR di dalam bracket yang berada di posisi bawah bangku penumpang depan. Posisi ini dipilih agar mudah dijangkau namun tidak menggadaikan kenyamanan duduk penumpang,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima GridOto, Selasa (16/2/2021).
Anjar juga menyebut, peletakan APAR akan diseragamkan bagi kendaraan penumpang maupun kendaraan komersil. Fitur APAR yang disematkan telah bersertifikat SNI dan berisikan dry chemical powder yang dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat, dan tidak menimbulkan dampak terhadap sistem kelistrikan di area sekitarnya.
Model APAR ini juga dapat dapat mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai dari kebakaran pada benda padat nonlogam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu, kebakaran baik pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar, hingga kebakaran pada benda kelistrikan.
Lebih lanjut, Anjar menjelaskan bahwa APAR yang digunakan Daihatsu memiliki daya tahan yang baik sehingga aman ketika digunakan dan tidak beracun. Terkait masa berlaku penggunaan, Anjar menyebut APAR dapat disimpan selama delapan tahun dalam kondisi belum dibuka atau digunakan.