Mengenai Insentif Tarif PPnBM Mobil Baru, Begini Tanggapan KIA

Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 16 Februari 2021 | 19:50 WIB

Pemerintash kasih insentif penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru, begini tanggapan KIA. (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Pemerintah akhirnya resmi memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada pembelian mobil baru.

Penurunan tarif PPnBM untuk pembelian mobil baru akan mulai diberlakukan 1 Maret 2021 mendatang, dan akan berlangsung selama 9 bulan ke depan dalam 3 tahap.

Rincian dari kebijakan tersebut pastinya akan diperhatikan dengan seksama oleh para produsen mobil di Indonesia, tak terkecuali PT Kreta Indo Artha (KIA).

“Kami masih menunggu informasi yang komplet dan jelas dari kebijakan penurunan tarif PPnBM tersebut,” ucap Ario Soerjo, selaku Marketing & Development Division Head KIA kepada GridOto.com (16/2/2021)

Baca Juga: Kia Sonet VS Toyota Yaris Adu Fitur, Siapa Yang Paling Lengkap?

Meskipun begitu, ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut kemungkinan besar tidak akan banyak berpengaruh kepada KIA.

Karena jika tidak ada revisi, kebijakan penurunan tarif PPnBM hanya akan berlaku untuk segmen kendaraan 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 yang diproduksi di dalam negeri alias CKD (Completely Knocked Down).

“Kebijakan tersebut rasanya untuk CKD semua ya, sedangkan saat ini KIA masih CBU (Completely Built Up),” terang Ario.

“Tapi ya nanti kami pasti akan lihat pergerakan para kompetitor kami di market itu seperti apa setelah ada kejelasan (mengenai insentif tersebut),” pungkasnya.