GridOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan belum memberlakukan kembali program pemutihan atau pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Demikian disampaikan oleh Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan.
"Sampai sekarang belum ada (pemutihan pajak)," kata Dianari saat dihubungi gridOto.com, Selasa (16/2/2021).
Dianari menjelaskan, setiap daerah mempunyai kewenangan masing-masing terhadap kebijakan tersebut.
Baca Juga: Ingat Lagi, Ini Tips Blokir STNK via Online Cegah Pajak Progresif Kendaraan
Walaupun Provinsi lain sudah ada yang menggelar pemutihan denda pajak kendaran bermotor sesuai dengan kewenangannya.
Artinya pengendara yang memiliki denda pajak kendaraan bakal diampuni dan cukup membayarkan pajak yang ditanggungnya.
Adapun pemerintah provinsi DKI Jakarta terakhir kali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April hingga Mei 2020 lalu.
Melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19.
Baca Juga: Segera Bayar Pajak, Polisi : Kendaraan Bisa Disita Jika STNK Mati
Pemprov DKI Jakarta kala itu menghadirkan 3 program pemutihan, yakni dispensasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dispensasi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan dispensasi tarif pajak progresif.
Hadirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor kala itu, ditunjukkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 serta untuk meningkatkan pemasukan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor.