GridOto.com - Pemerintah berencana mengucurkan insentif pajak berupa pemangkasan ajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai 1 Maret 2021.
Hal tersebut bakal memangkas harga untuk mobil yang masuk kualifikasi.
Manager Mitsubishi Sun Star Motor Jawa Tengah, Nur Amin mengaku belum bisa membocorkan perubahan harga produknya.
"Saat ini masih dirapatkan, belum bisa memberikan informasi detail," ujarnya kepada GridOto.com, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Sebelum Mitsubishi Pajero Sport Terbaru Rilis, Yuk Intip Harga Model Saat Ini
Sekadar informasi, insentif ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor dengan beberapa kriteria.
Untuk mobil seperti kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc termasuk sedan, berpenggerak 4x2 serta memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, insentif ini dibagikan secara bertahap.
Pada tahap pertama insentif akan diberikan hingga 100 persen yang berlangsung dari Maret-Mei.
Kemudian pada tahap kedua yakni Juni-Agustus insentifnya 50 persen.
Sementara tahap ketiga di September hingga November sebesar 25 persen.