Honda Mobilio Dibebaskan dari PPnBM, Harganya Jadi Rp 190 Jutaan!

Wisnu Andebar - Senin, 15 Februari 2021 | 13:55 WIB

Ilustrasi New Honda Mobilio (Wisnu Andebar - )

GridOto.com - Pemerintah akan memberikan diskon pajak berupa insentif tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021.

Insentif PPnBM ini berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin tidak lebih dari 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.

Pada tahap awal atau tiga bulan pertama sejak diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah memberikan insentif hingga 100 persen alias bebas PPnBM.

Nah, kali ini GridOto.com akan memberikan gambaran perhitungan harga mobil baru apabila dibebaskan tarif PPnBM.

Baca Juga: PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Baru Rp 200 Jutaan Bakal Turun Belasan Juta Rupiah? Berikut Prediksinya

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh sumber terpercaya GridOto.com, untuk mendapatkan besaran PPnBM yang dikenakan, pertama harus mencari harga tebus dealer dari pabrikannya sebelum dijual ke konsumen.

Ia menerangkan bahwa rumusnya adalah harga OTR dikurangi BBN-KB, margin dealer dan variabel cost. (OTR - BBN-KB - Biaya Dealer - Variabel Cost)

Adapun besaran pajak BBN-KB dihitung berdasarkan masing-masing wilayah, ambil contoh DKI Jakarta sebesar 12,5 persen.

Sementara biaya dealer diasumsikan sebesar 2 persen dan variabel cost dari mobil tersebut 1 persen.

Baca Juga: Tanggapi Relaksasi PPnBM Mobil Baru dari Pemerintah, Toyota Ambil Sikap Begini

Sekarang kita praktikan dengan mengambil contoh dari Honda Mobilio tipe S M/T yang dibanderol Rp 207.500.000 on the road (OTR) DKI Jakarta.

Harga Honda Mobilio tipe S M/T OTR DKI Jakarta Rp 207.500.000
BBN-KB DKI Jakarta 12,5 persen Rp 25.937.500
Biaya Dealer 2 persen Rp 4.150.000
Variabel Cost 1 persen Rp 2.075.000
Total Rp 175.337.500

Dari hitungan tersebut, didapatkan harga tebus dealer untuk Honda Mobilio tipe S M/T dari pabrikannya sebesar Rp 175.337.500.

Setelah mendapatkan harga tebus, tahapan selanjutnya adalah menghitung besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Honda Mobilio S M/T untuk mendapatkan PPnBM-nya. 

Baca Juga: Tunda Beli Mobil, Bulan Depan Pemerintah Bebaskan PPnBM Nol Persen!

Rumus perhitungannya yaitu harga tebus dikali 10 persen, sehingga PPN yang dikenakan sebesar Rp 17.533.750 (175.337.500 x 10 persen).

Harga Tebus Honda Mobilio S M/T Rp 175.337.500
PPN 10 persen Rp 17.533.750
Total  Rp 157.803.750

Nah, jika tarif PPN sudah didapatkan, tinggal menghitung tarif PPnBM-nya. 

Tarif PPnBM Honda Mobilio S M/T adalah 10 persen.

Rumus PPnBM adalah harga tebus sebelum dikenakan PPN dikali PPnBM dari mobil tersebut. 

Baca Juga: Suzuki Komentari Hilangnya PPnBM Mobil Baru di Bulan Depan, Penjualan Naik Signifikan?

Sehingga diketahui PPnBM dari Honda Mobilio S M/T adalah sebesar Rp 15.780.375 (Rp 157.803.750 x 10 persen)

Dengan begitu, harga Honda Mobilio tipe S M/T jika mendapatkan insentif 100 persen alias bebas PPnBM menjadi Rp 191.719.625.

Harga Honda Mobilio S M/T OTR DKI Jakarta Rp 207.500.000
PPnBM 10 persen Rp 15.780.375
Total  Rp 191.719.625