Ganjil Genap di Kota Bogor Berakhir Kemarin, Akankah Diperpanjang? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 15 Februari 2021 | 10:20 WIB

Polantas mengatur ganjil-genap di Kota Bogor (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Kebijakan penerapan Ganjil Genap (gage) di Kota Bogor sudah berakhir sejak Minggu (14/2/2021), pukul 20.00 WIB.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama TNI akan mengkaji secara intensif apakah kebijakan penerapan Ganjil Genap akan dilanjutkan atau tidak.

Khususnya dalam hal apakah kebijakan ini mampu menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Kota Bogor.

"Sekarang sedang di evaluasi untuk dilakukan perpanjangan di hari Sabtu-Minggu," kata AKBP Arsal saat dihubungi GridOto.com, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Lagi, Polres Bogor Kembali Putarbalik 10 Rombongan Moge, Ada Apa Nih?

Berdasarkan data yang disampaikan Satgas Covid-19 Kota Bogor,  Arsal mengklaim adanya penurunan angka kasus Covid-19 di Kota Bogor.

"Karena melihat efektifitas program tersebut terjadi penurunan signifikan untuk yang terinfeksi Covid 19 di Kota Bogor," kata AKBP Arsal saat dihubungi GridOto.com.

Asral menyebut, kebijakan ini bertujuan untuk membatasi mobilisasi masyarakat dan menghindari adanya kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Aturan ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus Corona setelah beberapa hari lalu tercatat mengalami peningkatan cukup tinggi.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Lokasi Titik Sekat Ganjil Genap Wilayah Bogor

Dengan adanya aturan ini, maka pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat harus menyesuaikan angka pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal berlakunya Ganjil Genap.

Jika, angka dan tanggal tidak sesuai ganjil atau genap maka pengendara akan diminta putar balik atau kembali ke daerah asalnya.

Selain itu, Pemkot juga memberikan syarat wajib bagi warga luar kota yang ingin melakukan perjalanan ke tempat wisata di kawasan Bogor untuk memastikan bebas dari Covid-19.

Sebagai buktinya, maka wisatawan wajib menunjukkan hasil rapid antigen kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan.