GridOto.com- Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto akan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor atau PPnBM nol persen.
Dalam keterangan persnya di nomor HM.4.6/13/SET.M.EKON.3/02/2021 disebutkan pemerintah memebrikan insentif secara bertahap selama 9 bulan.
Dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama atau bisa dibilang PPnBM jadi nol persen.
Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada
tahap kedua.
Dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), ditargetkan diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Jika dilihat dari komponen pengurangan pajak, maka yang diberikan insentif hanya PPN BM atau pajak pertambahan nilai barang mewah.
Dalam unit kendaraan baru selain ada beberapa komponen pajak selain PPN BM.