GridOto.com - Polisi di negara tetangga mulai tegas bidik pemain modif gaya hellaflush.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) siap memberi sanksi tegas bagi para pengguna mobil yang memodifikasi kendaraannya dengan roda hellaflush atau di Malaysia dikenal dengan gaya "tayar kankang".
Enggak main-main Polisi Diraja Malaysia siap memberikan didenda 2.000 Ringgit Malaysia (Rp 6,9 juta) atau ancaman hukuman penjara tidak lebih dari enam bulan.
Hal ini terungkap dalam posting laman Facebook resmi PDRM yang menyatakan bahwa tindakan (denda dan penahanan) bisa diambil berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Angkutan Jalan 1987 serta Peraturan 138, Peraturan Lalu Lintas Jalan 170/59.
Peraturan itu secara tegas merujuk pada kendaraan modifikasi yang berseliweran di jalan tanpa persetujuan dari Departemen Transportasi Jalan negeri Jiran tersebut.
Tren "hellaflush" atau "stance and fitment" memang kian diganderungi di Malaysia. Hellaflush secara sederhana merupakan pedu padan pelek besar dan lebar yang punya offset off dengan ban yang undersize. Misalnya pasang pelek Mercedes-Benz buat dipasang di Vios.
Tidak hanya itu, penganut gaya ini juga kerap mengatur ulang ketinggian suspensi. Suspensi mobil dan ketinggian diturunkan secara signifikan untuk menciptakan tampilan lebih rebah dan mengekspos rodanya.