GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk kendaraan bermotor atau mobil yang ditargetkan akan diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Langkah tersebut diambil pemerintah sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), karena Industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi Covid-19 paling besar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menilai relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.
Sehingga pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan 1.500 cc ke bawah yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.
Baca Juga: Regulasi PPnBM Motor Sport Hambat Benelli Bangun Pabrik di Indonesia
Hal ini dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.
”Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.” ujar Airlangga melalui keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Kamis (11/02/2021).
Menko Airlangga menerangkan pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Untuk insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap pertama.
Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen diberikan pada tahap kedua.
Sedangkan insentif PPnBM 25 persen akan diberikan pada tahap ketiga.
Baca Juga: Mobil Hybrid Toyota Bakal Diproduksi Lokal, Harga Bisa Jauh Lebih Murah!
Nantinya besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan dan instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP yang ditanggung pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri keuangan (PMK).
Selain itu, Menko Airlangga membeberkan pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor.
Yakni melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Dengan skenario realisasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkaan Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapaat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.
Baca Juga: Toyota Avanza Diguyur Diskon Hingga Belasan Juta Rupiah, Berikut Daftar Harganya!
Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbang pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Menko Airlangga.
Airlangga menambahkan dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," pungkasnya.
Baca Juga: Otojadul: Mengenang Isuzu Panther Kotak, Mobil Diesel dengan Suara Mesin Halus dan Muat 10 Penumpang
Sekadar informasi, industri otomotif merupakan industri padat karya, saat ini lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor yaitu pelaku industri tier II dan tier III terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.
Pelaku industri tier I terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja, perakitan 22 perusahaan dan dengan 75.000 pekerja, dealer dan bengkel resmi 14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja, serta dealer dan bengkel tidak resmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja.