GridOto.com - Sidang kedua kasus gugatan tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tidak dapat berjalan di tanjakan atau posisi menanjak di kemacetan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/02/2021).
Agenda sidang kali ini masih melanjutkan pemeriksaan legal standing atau pemeriksaan identitas dari masing-masing pihak yang menjadi penerima kuasa.
Diketahui, gugatan terkait mobil DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo tahun 2018 ini lantaran dari keterangan para konsumen, beberapa sudah diperbaiki tetapi sampai saat ini kendaraan mereka masih tidak dapat berjalan di tanjakan atau Stop and Go.
Namun, PT Sokonindo Automobile sebagai Agen Pemegang Merek (APM) DFSK juga turut hadir dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Sidang Kedua Kasus DFSK Glory 580 Enggak Kuat Menanjak, Akan Berlanjut Tahap Mediasi?
Achmad Rofiqi selaku PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile (DFSK) mengatakan dalam kasus ini pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita ikuti dari sidang pertama sampai sekarang sidang ke dua. Nanti kita tunggu dengan agenda selanjutnya mediasi, kita lihat hasilnya karena kemungkinan hasil mediasi, kita tidak tahu selesai dimediasi atau mungkin berlanjut," ujar Achmad kepada GridOto.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/02/2021).
Lantas apakah akan terjadi kesepakatan damai antara konsumen dengan DFSK pada agenda mediasi mendatang?