GridOto.com - Kasus gugatan tujuh konsumen pengguna DFSK Glory 580 1.5 CVT Turbo yang tidak kuat menanjak memasuki sidang kedua pada hari ini, Rabu (10/2/2021).
Sidang kali ini masih melanjutkan pemeriksaan legal standing atau pemeriksaan identitas dari masing-masing pihak yang menjadi penerima kuasa, oleh Majelis Hakim yang menangani perkara nomor 1025/Pdt.G/2020/PN JKT. Sel.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dihadiri kuasa hukum ketujuh pengguna DFSK Glory 580 sebagai penggugat Richan Simanjuntak, Winner Pasaribu serta Kuasa Penggugat Randy Kurniawan.
Sedangkan PT Sokonindo Automobile (DFSK) sebagai tergugat diwakili Heribertus S. Hartojo dan Achmad Rofiqi selaku PR & Media Manager.
Baca Juga: Sidang Pertama Kasus DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Digelar, Jumlah Pengadu Masih Bertambah
Winner Pasaribu, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, berkas legal standing antara kedua belah pihak hari ini sudah lengkap.
Sehingga sidang akan dilanjutkan pada tahap mediasi, namun belum ditentukan waktunya.
"Dari penggugat sudah lengkap dan tergugat sudah lengkap, jadi hakim memutuskan untuk mediasi terlebih dahulu. Tadi sudah ditunjuk hakim mediatornya," ujar Winner kepada GridOto.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/02/2021).
"Cuma karena beliau (mediator) tidak sedang di tempat nanti akan dikabarkan hari apa kita akan ketemu antara penggugat dan tergugat untuk membahas lebih lanjut," sambungnya.
Baca Juga: Soal DFSK Glory 580 Gak Bisa Nanjak, Kami Tes Langsung Untuk Cari Solusinya
Lantas apakah akan terjadi kesepakatan damai antara konsumen dengan DFSK pada agenda mediasi mendatang?
"Dalam agenda mediasi kita akan membawa klien kami, kita akan berdiskusi musyawarah kembali terkait dengan perkara ini. Kalau misalnya klien kami menerima dan tergugat bisa sesuai dengan apa yang diminta pada klien kami mungkin akan terjadi perdamaian," terang Winner.
Ia menegaskan, dalam agenda mediasi mendatang pihaknya berharap mendapatkan hasil terbaik dari mediasi.
Namun, apabila tidak ada penyelesaian masalah pihaknya akan melanjutkan perkara tersebut.
"Nanti kita lihat respon dari tergugat dalam mediasi, mudah-mudahan kita bisa dapat hasil terbaik dalam mediasi. Harapan bisa mencapai win-win solution, tapi kalau tidak ada kita akan melanjutkan perkara," tuturnya.
Baca Juga: DFSK Glory 580 Enggak Kuat Nanjak, Akibat Traction Control Aktif?
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, sebelumnya mengatakan bahwa DFSK telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubunggan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2018.
"UU Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Pasal 18 point b dan c mengenai uji untuk kerja mesin serta uji kemampuan jalan, dimana DFSK dilarang memperdagangkan barang yang mengandung cacat tersembunyi dan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen," bilang David.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan, DFSK telah menimbulkan kerugian material dan immateril konsumen.
"Karena itu, kami mengajukan solusi kepada pihak DFSK untuk mengganti kerugian materil. Kerugian materil ini sesuai dengan nilai dari kendaraan tersebut. Total ada 7 kendaraan yang kami minta kembalikan uang pembelian sebesar Rp 1,959 milyar," sebut David.
Sementara untuk kerugian immaterial tidak ada batasannya, karena menyangkut kerugian psikologis, kenyamanan.
Baca Juga: Keluhan DFSK Glory 580 Tak Kuat Menanjak Bertambah, Sidang Pertama Digelar 27 Januari 2021
"Total kerugian immateril menjadi Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar Rupiah), karena Para Konsumen telah mengalami perasaan khawatir, takut selama menggunakan kendaraan dan juga habisnya waktu, pikiran dan tenaga selama mengalami kendala pada kendaraannya," tutupnya.