Buat Baru atau Perpanjang SIM Wajib Bawa KTP Asli, Bagaimana Jika Cuma Ada Fotokopinya?

M. Adam Samudra - Rabu, 10 Februari 2021 | 12:39 WIB

Antrian masuk di Satpas SIM Daan Mogot. Dispensasi Perpanjangan SIM Ditambah Lagi Sampai Tanggal Segini (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM  harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian. 

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Untuk membuatnya, tentu pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan terlebih dahulu salah satunya KTP asli.

Baca Juga: Ada Wacana Bikin SIM di India Enggak Perlu Ujian, Bagaimana dengan Indonesia?

Yang menjadi pertanyaan apabila KTP asli hilang dan hanya memiliki fotokopinya saja, apa sudah memenuhi persyaratan?

Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto berikan penjelasan.

"Untuk membuat atau perpanjang SIM tentu harus memperlihatkan KTP asli milik si pemohon, hal ini karena untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan," kata Iptu Hermanto saat dihubungi GridOto.com, Rabu (10/2/2021).

Sekadar informasi, pemohon SIM juga nantinya akan melalui beberapa tahap seperti cek kesehatan yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

Baca Juga: Foto Surat Izin Mengemudi Kurang Menarik, Benarkah Tidak Bisa Diulang?

Tahapan Pembuatan SIM Baru

Berikut 5 tahapan untuk pembuatan SIM baru:

1. Tahap pertama

Pemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.

2. Tahap kedua

Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.

3. Tahap ketiga

Pada tahap ini, pemohon akan melakukan ujian teori. Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.

Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus tahap ini, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.

Sementara, apabila pemohon dinyatakan lulus, dapat melanjutkan ujian tahap berikutnya.

4. Tahap keempat

Tahap ujian berikutnya adalah ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.

Namun, apabila pemohon dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga dan keempat dan tidak mengikuti ujian ulang selama 30 hari, maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembutan SIM.

5. Tahap kelima

Tahap ini merupakan tahap terakhir, yaitu cetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.

Biaya Pembuatan SIM

Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:
1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM A, sebesar Rp 80.000
2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000
3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2, sebesar R p80.000
4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp 100.000
- Perpanjang SIM C, sebesar Rp 75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp 50.000
- Perpanjang SIM D, sebesar Rp 30.000
6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp 225.000