GridOto.com - Salah satu dokumen penting yang wajib Anda miliki jika mengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia oleh pihak kepolisian.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk membuatnya, tentu pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan terlebih dahulu salah satunya KTP asli.
Baca Juga: Ada Wacana Bikin SIM di India Enggak Perlu Ujian, Bagaimana dengan Indonesia?
Yang menjadi pertanyaan apabila KTP asli hilang dan hanya memiliki fotokopinya saja, apa sudah memenuhi persyaratan?
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto berikan penjelasan.
"Untuk membuat atau perpanjang SIM tentu harus memperlihatkan KTP asli milik si pemohon, hal ini karena untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan," kata Iptu Hermanto saat dihubungi GridOto.com, Rabu (10/2/2021).
Sekadar informasi, pemohon SIM juga nantinya akan melalui beberapa tahap seperti cek kesehatan yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.