GridOto.com - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menghadirkan diskon uji emisi sebagai langkah konkret dalam mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan bermotor yang sudah berusia tiga tahun dan beroperasi di DKI Jakarta harus lulus uji emisi. Kebijakan ini diberlakukan terhitung 24 Januari 2021.
"Jika uji emisi dilakukan bersamaan dengan servis berkala atau menggunakan kupon servis gratis, akan diberikan penawaran khusus berupa diskon hingga bebas biaya uji sesuai kebijakan masing-masing bengkel pelaksana," kata Hariadi, selaku Asst. to Service Dept. Head SIS.
Hariadi menjelaskan, jika uji emisi tidak dilakukan berbarengan dengan servis berkala, maka pemeriksaan dan pelaporan data uji emisi gas buang akan dikenakan biaya.
Baca Juga: Angkot Hedon Suzuki Carry Modifikasi Bodi dan Kabin Manjakan Penumpang
"Uji emisi di bengkel resmi Suzuki dikenakan biaya sekitar Rp 110 ribu sampai Rp 165 ribu. Semua layanan tersebut dipastikan telah memenuhi standar langkah pencegahan Covid-19," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Senin (8/2/2021).
Lebih lanjut, Hariadi mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar mobil dapat lolos uji emisi gas buang.
Menurutnya, perawatan berkala harus dilakukan secara teratur, mulai mengganti oli, tune-up, dan mengecek semua kerja komponen mesin.
Hal ini bertujuan untuk mengembalikan kinerja mesin agar lebih optimal dan efisien, sehingga emisi gas buang pun terjaga.