GridOto.com - Peniadaan tilang fisik di jalanan dan diganti tilang elektronik menimbulkan polemik tersendiri.
Di satu sisi, terobosan ini diharapkan bisa mengurangi terjadinya tindakan suap antara petugas dan pelanggar.
Di sisi lain, hilangnya tilang fisik justru berpotensi membuat pelaku pelanggaran makin bertambah.
Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, mengatakan bahwa penegkan hukum secara manual harus tetap dilakukan disetiap jalan yang tidak terpantau kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Catat! Sebanyak 24 Kamera ETLE Akan Tersebar di Ruas Jalan Tol Ini
"Untuk menjaga ketertiban serta disiplin pengguna jalan, sebaiknya di ruas penggal jalan yang belum terjangkau CCTV penegakan hukum dengan cara manual masih bisa dilaksanakan," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Senin (8/2/2021).
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, jika pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas akan berpotensi menurunya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Budiyanto mengatakan, meski tahun ini tilang elektronik bakal berlaku secara nasional, namun untuk daerah yang belum menerapkan tilang elektronik tetap menggunakan tilang konvensional dengan skala prioritas tertentu.
"Seperti pelanggaran lawan arah, atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual," paparnya.