GridOto.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Low Emission Zone (LEZ) di Kawasan Kota Tua, mulai Senin (8/2).
Dengan pemberlakuan LEZ ini, kendaraan bermotor dilarang melintas di Kota Tua.
Anies Baswedan mengatakan kendaraan bermotor melintas di Kota Tua, Jakarta karena penerepan kebijakan kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi.
“Penataan lalu lintas (lalin) dari kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang akan kembali diterapkan di Kawasan Kota Tua pada, 8 Februari 2021,” sebut Anies lewat akun Instagramnya.
Anies menambahkan, area ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan.
Penerapan LEZ ini berlaku 24 Jam.
“Bagi para pengguna jalan, lakukan penyesuaian pengaturan lalin yang telah ditetapkan, ya," bilangnya.
Ia juga mengatakan agar seluruh warga selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan di jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan itu dilakukan selama 24 jam bagi semua kendaraan.
“Untuk menunjang kegiatan LEZ, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas di sekitaran Kota Tua,” kata dia.
Bagi para pegawai yang berkantor di Kota Tua bisa memanfaatkan angkutan ramah lingkungan yang disediakan.
“Kepada para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan," kata Syafrin.
Ia mengatakan warga bisa menggunakan Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.
Bagi pengunjung disediakan area parkir yakni di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok.
Area parkir disediakan terbatas karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.