GridOto.com - Operasi Yustisi dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Puncak merazia sejumlah kendaraan yang akan menuju ke Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (7/2/2021).
Kapolres Bogor AKBP Harun menyatakan lebih dari 300 kendaraan diminta putar balik karena tidak membawa hasil rapid test negatif Covid-19.
Menurut Harun, pengendara menyangka Puncak merupakan wilayah Kota Bogor yang bebas didatangi dengan hanya mentaati aturan plat ganjil-genap.
Hal ini ia sampaikan saat memimpin langsung jalannya pengetatan mobilitas kendaraan wisatawan yang memasuki Puncak Kabupaten Bogor di simpang Gadog Ciawi.
Baca Juga: Peduli Bencana, Deltalube Sumbang Logistik untuk Korban Banjir di Puncak Bogor
"Sebanyak 105 kendaraan roda dua dan 200 kendaraan roda empat telah kami putar balik karena tidak memiliki surat keterangan Rapid Antigen ketika hendak memasuki kawasan Puncak," kata Harun melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/2/2021).
Lanjut Harun, petugas pun meminta penumpang untuk memutar balik kendaraan yang tidak bisa menunjukan rapid test antigen ke wilyah asalnya.
"Kita ketahui bersama bahwa kawasan Puncak dan sejumlah Kecamatan lainnya di Kabupaten Bogor masuk kedalam Zona Merah," sambungnya.
"Jadi, bukan hanya membatasi mobilitas saja, namun dengan pemberlakuan wajib Rapid Antigen kita dapat mengetahui kesehatan diri kita sendiri agar tidak menyebarkan atau terpapar dari Covid-19," tutupnya.